2 Artis Ini Terancam Pidana Penjara Karena Berpose Dengan Bendera Robek

2 Artis Ini Terancam Pidana Penjara Karena Berpose Dengan Bendera Robek


Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 rupanya masih meninggalkan sekian banyak  macam cerita.
Seperti biasa, peringatan hari kemerdekaan dilangsungkan  dengan mengibarkan bendera merah putih di sekian banyak  pelosok daerah.


Nadine Chandrawinata dan Anya Geraldine Terancam Pidana Penjara Karena Berpose Dengan Bendera Robek


Tak melulu  upacara bendera, berbagai macam perlombaan pun dilangsungkan  guna meramaikan  hari kemerdekaan.

Sederet selebritis Tanah Air pun pun  tak ingin  melewatkan momen tersebut.

Salah satunya adalah  Nadine Chandrawinata.

Melalui unggahan dalam akun Instagram pribadi, Nadine membagikan  potretnya yang tengah mengibarkan bendera.

Dengan pemandangan alam hijau dan lautan yang indah, Nadine terlihat  dengan bangga mengibarkan sang merah putih.

"# dirgahayuindonesia73
Merdeka !, "tulis singkat Nadine (18/8/2018).


Namun rupanya unggahan Nadine juga  mendapat tidak sedikit  komentar pedas dari netizen.

Hal itu  termasuk bendera yang tengah dikibarkan Nadine tidak utuh (sobek).

Tak melulu  Nadine, rupanya selebgram dan presenter Anya Geraldine pun  melakukan hal serupa.

Dengan latar belakang lautan, Anya berpose dengan memegang bambu yang diujungnya terkibar bendera merah putih dalam keadaan robek di bagian ujungnya.

Hal tersebut  seperti dilansir  Grid.ID dari akun instagram miliknya yang mengunggah foto  tersebut pada 18 Agustus 2018.

"Barang siapa yang merdekanya kegemaran  julid,
Kitamah yang di julid-in tetep merdeka idupnya alhamdulilah ???????????????????  eh
#DirgahayuIndonesia sissst
#justkiddin, "tulis @anyageraldine dalam captionnya.


Alih-alih mendapat penghargaan atas pose patriotik, keduanya malah  terancam pidana penjara.

Pasalnya,seperti dikutip dari Hukumonline, bendera negara Indonesia, jangan  dipasang dan pakai  secara sembarangan.

Secara umum, aturan soal bendera negara  dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).

Dalam undang-undang tersebut, mencerminkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau mengerjakan  perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kebesaran  Bendera Negara, dipidana dengan penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit  Rp500 juta ".

Sementara itu, untuk  siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam bisa  dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit  Rp100 juta. ()

Comments

Popular posts from this blog

Filosofi Jadah dan Jenang Di Acara Pernikahan Jawa

Kenapa Sisi Kiri Wajah Lebih Bagus bikin Selfie?