2 Artis Ini Terancam Pidana Penjara Karena Berpose Dengan Bendera Robek
2 Artis Ini Terancam Pidana Penjara Karena Berpose Dengan Bendera Robek
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 rupanya masih meninggalkan sekian banyak macam cerita.
Seperti biasa, peringatan hari kemerdekaan dilangsungkan dengan mengibarkan bendera merah putih di sekian banyak pelosok daerah.
Tak melulu upacara bendera, berbagai macam perlombaan pun dilangsungkan guna meramaikan hari kemerdekaan.
Sederet selebritis Tanah Air pun pun tak ingin melewatkan momen tersebut.
Salah satunya adalah Nadine Chandrawinata.
Melalui unggahan dalam akun Instagram pribadi, Nadine membagikan potretnya yang tengah mengibarkan bendera.
Dengan pemandangan alam hijau dan lautan yang indah, Nadine terlihat dengan bangga mengibarkan sang merah putih.
"# dirgahayuindonesia73
Merdeka !, "tulis singkat Nadine (18/8/2018).
Namun rupanya unggahan Nadine juga mendapat tidak sedikit komentar pedas dari netizen.
Hal itu termasuk bendera yang tengah dikibarkan Nadine tidak utuh (sobek).
Tak melulu Nadine, rupanya selebgram dan presenter Anya Geraldine pun melakukan hal serupa.
Dengan latar belakang lautan, Anya berpose dengan memegang bambu yang diujungnya terkibar bendera merah putih dalam keadaan robek di bagian ujungnya.
Hal tersebut seperti dilansir Grid.ID dari akun instagram miliknya yang mengunggah foto tersebut pada 18 Agustus 2018.
"Barang siapa yang merdekanya kegemaran julid,
Kitamah yang di julid-in tetep merdeka idupnya alhamdulilah ??????????????????? eh
#DirgahayuIndonesia sissst
#justkiddin, "tulis @anyageraldine dalam captionnya.
Alih-alih mendapat penghargaan atas pose patriotik, keduanya malah terancam pidana penjara.
Pasalnya,seperti dikutip dari Hukumonline, bendera negara Indonesia, jangan dipasang dan pakai secara sembarangan.
Secara umum, aturan soal bendera negara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).
Dalam undang-undang tersebut, mencerminkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau mengerjakan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kebesaran Bendera Negara, dipidana dengan penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta ".
Sementara itu, untuk siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam bisa dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta. ()
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 rupanya masih meninggalkan sekian banyak macam cerita.
Seperti biasa, peringatan hari kemerdekaan dilangsungkan dengan mengibarkan bendera merah putih di sekian banyak pelosok daerah.
Tak melulu upacara bendera, berbagai macam perlombaan pun dilangsungkan guna meramaikan hari kemerdekaan.
Sederet selebritis Tanah Air pun pun tak ingin melewatkan momen tersebut.
Salah satunya adalah Nadine Chandrawinata.
Melalui unggahan dalam akun Instagram pribadi, Nadine membagikan potretnya yang tengah mengibarkan bendera.
Dengan pemandangan alam hijau dan lautan yang indah, Nadine terlihat dengan bangga mengibarkan sang merah putih.
"# dirgahayuindonesia73
Merdeka !, "tulis singkat Nadine (18/8/2018).
Namun rupanya unggahan Nadine juga mendapat tidak sedikit komentar pedas dari netizen.
Hal itu termasuk bendera yang tengah dikibarkan Nadine tidak utuh (sobek).
Tak melulu Nadine, rupanya selebgram dan presenter Anya Geraldine pun melakukan hal serupa.
Dengan latar belakang lautan, Anya berpose dengan memegang bambu yang diujungnya terkibar bendera merah putih dalam keadaan robek di bagian ujungnya.
Hal tersebut seperti dilansir Grid.ID dari akun instagram miliknya yang mengunggah foto tersebut pada 18 Agustus 2018.
"Barang siapa yang merdekanya kegemaran julid,
Kitamah yang di julid-in tetep merdeka idupnya alhamdulilah ??????????????????? eh
#DirgahayuIndonesia sissst
#justkiddin, "tulis @anyageraldine dalam captionnya.
Alih-alih mendapat penghargaan atas pose patriotik, keduanya malah terancam pidana penjara.
Pasalnya,seperti dikutip dari Hukumonline, bendera negara Indonesia, jangan dipasang dan pakai secara sembarangan.
Secara umum, aturan soal bendera negara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”).
Dalam undang-undang tersebut, mencerminkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau mengerjakan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kebesaran Bendera Negara, dipidana dengan penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta ".
Sementara itu, untuk siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam bisa dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta. ()
Comments
Post a Comment