Anak Menpora Dibogem Ketika Nonton Bola
Anak Menpora Dibogem Ketika Nonton Bola
VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sah menempuh jalur hukum atas perbuatan pemukulan terhadap anaknya yang diperkirakan dilakukan oleh oknum penyokong Persija yang biasa dinamakan The Jakmania.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan membetulkan adanya laporan dari pihak Imam Nahrawi atas sangkaan pemukulan tersebut. Laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 29 Juni 2019.
"Ya telah laporan," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Juni 2018.
Menurutnya, laporan diciptakan langsung oleh korban beserta kuasa hukumnya. Berdasarkan data yang diterima laporan itu teregistrasi dalam LP/1143/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel. Korban atas nama Ahmad Sirou Fadlolloh.
Meski masih penyelidikan, dalam laporan itu pelaku ditakut-takuti Pasal 351 jo 335 KUHP atas sangkaan Penganiayaan juncto Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan.
"Dari korban sendiri dan kuasa hukumnya (selaku pelapor)," kata Stefanus.
Kejadian sangkaan pemukulan dirasakan oleh anak Imam Nahrawi saat menonton laga antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya dalam Liga 1 2018 di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juni 2018. Aksi pemukulan pun sempat terekam dan tersebar luas di media sosial (medsos).
VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sah menempuh jalur hukum atas perbuatan pemukulan terhadap anaknya yang diperkirakan dilakukan oleh oknum penyokong Persija yang biasa dinamakan The Jakmania.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan membetulkan adanya laporan dari pihak Imam Nahrawi atas sangkaan pemukulan tersebut. Laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 29 Juni 2019.
"Ya telah laporan," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Juni 2018.
Menurutnya, laporan diciptakan langsung oleh korban beserta kuasa hukumnya. Berdasarkan data yang diterima laporan itu teregistrasi dalam LP/1143/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel. Korban atas nama Ahmad Sirou Fadlolloh.
Meski masih penyelidikan, dalam laporan itu pelaku ditakut-takuti Pasal 351 jo 335 KUHP atas sangkaan Penganiayaan juncto Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan.
"Dari korban sendiri dan kuasa hukumnya (selaku pelapor)," kata Stefanus.
Kejadian sangkaan pemukulan dirasakan oleh anak Imam Nahrawi saat menonton laga antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya dalam Liga 1 2018 di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juni 2018. Aksi pemukulan pun sempat terekam dan tersebar luas di media sosial (medsos).
Comments
Post a Comment