Pria Di Purworejo Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Pria Di Purworejo Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Seorang lelaki di Purworejo, Jawa Tengah tega menyetubuhi anak tirinya hinga hamil 5 bulan. Kini terduga telah diselamatkan polisi. Sebelum melancarkan aksinya, terduga berinsial S (43) terlebih dahulu membujuk korban berjanji bakal membelikan sepatu baru.

Bejat! Pria Di Purworejo Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

"Ya, kami telah sukses mengamankan terduga yang telah mengerjakan persetubuhan untuk anak tirinya. Berdasarkan keterangan dari pengakuan terduga perbuatannya itu dilaksanakan karena nafsu. Sebelum mengerjakan perbuatannya tersebut tersangka membujuk korban dan berjanji bakal membelikan sepatu baru," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi saat diemui detikcom di kantornya, Rabu (11/7/2018) pagi.

Dilansir dari detik.com (11 Juli 2018), Tindakan asusila tersebut dilaksanakan di lokasi tinggal tersangka. Di hadapan petugas, terduga mengaku mengerjakan perbuatannya tersebut berulang kali sampai akhirnya korban hamil 5 bulan.

Sebelum aksi bejat terduga terbongkar, Kholid melanjutkan, permasalahan tersebut kesatu kali diketahui oleh ibu korban. Sang ibu menyaksikan anaknya terlihat sakit dan muntah-muntah sampai akhirnya memeriksakan korban ke puskesmas. Tak disangka, hasil pemeriksaan mengindikasikan korban tengah hamil 5 bulan dan akhirnya mengumumkan kejadian tersebut untuk ayah kandung korban.

"Setelah memahami anaknya hamil, ayah kandung korban selanjutnya bertanya untuk korban siapa yang menghamilinya dan ternyata pelakunya ialah ayah tirinya sendiri," lanjut Kholid.

Mengetahui urusan tersebut, ayah kandung korban langsung mengadukan tersangka ke Polres Purworejo sampai akhirnya tersangka diselamatkan oleh petugas. Dari permasalahan tersebut polisi menyelamatkan barang bukti berupa dua buah HP, perangkat tes kehamilan dan satu eksemplar hasil pengecekan hematologi korban dari lokasi tinggal sakit Purwa Husada Purworejo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekarang tersangka mesti meringkuk di sel tahanan Mapolres Purworejo dan akan dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

Filosofi Jadah dan Jenang Di Acara Pernikahan Jawa

Inilah Sungai Di Indonesia Yang Pernah Banjir Darah Dan Mayat Manusia

Benarkah punya pipi tembam membawa keberuntungan?